PANGANDARAN JAWA BARAT - Panitia khusus II DPRD Kabupaten Pangandaran mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) kabupaten pangandaran, " kata ketua pansus II DPRD Pangandaran, Anwar Hidayat S.Ag M.M dalam pidatonya, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Pangandaran, Selasa 28/06/2022).
Dikatakannya bahwa, peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah (bupati/wali kota).
Materi muatan peraturan daerah merupakan materi pengaturan yang terkandung dalam suatu peraturan daerah yang disusun sesuai dengan teknis legal drafting atau teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, " kata Anwar.
Menurutnya, sesuai ketentuan pasal 14 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dimana menegaskan bahwa materi muatan peraturan daerah kabupaten/kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Baca juga:
Tony Rosyid: Berebut Anies Baswedan
|
Juga, pembentukan peraturan daerah harus direncanakan secara cermat, terpadu, sistematis dan ditempuh melalui prosedur yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga peraturan daerah dapat dilaksanakan serta mampu mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara efektif dalam kerangka kesatuan sistem hukum nasional.
Lanjut Anwsr, dasar/landasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah: Landasan Idiil dan Pancasila.
Landasan Konstitusional : undang-undang dasar 1945
Landasan operasional : Undang-Undang nomor 21 tahun 2012 tentang pembentukan kabupaten pangandaran di provinsi jawa barat;
Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan;
Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa;
Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja;
Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren;
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum; Peraturan daerah kabupaten pangandaran nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukam produk hukum daerah, " katanya.
Adapun lanjut Anwar, susunan keanggotaan Panitia Khusus II DPRD kabupaten pangandaran: 1. Anwar Hidayat, S.Ag., MM (ketua)2. Solihudin, S.Ip (wakil ketua)3. Encep Najmudin, S.H (sekretaris) 4. Hjh. Citra Pitriyami, S.H (anggota)5. Sri Rahayu, S.Sos (anggota)6. Joane I Suwarsa, S.Ip., M.Si (anggota)7. Mamat Rohimat, S.Pd, CH (anggota)8. H. Tasimin, S.Pd (anggota)9. Darsum Darmawanto, S.E., MM (anggota)10. Wiwi Widaningsih (anggota)11. Yusep Rahmanudin, S.Ag ( anggota)12. Otang Tarlian, ST (anggota)13. Adang Sudirman, S.Ip (anggota)14. Yen Yen Windiani, S.H.15. H Asikin, S.Ag.
Sedangkan, berdasarkan hasil rapat paripurna DPRD kabupaten pangandaran tanggal 06 juni 2022, panitia khusus II DPRD kabupaten pangandaran diberi tugas untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2018 tentang BPD dan tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
Adapun, pembahasan 2 rancangan peraturan daerah tersebut dimulai sejak tanggal 07 juni sampai dengan 24 juni 2022 dan tahapan pembahasan pada Rapat Paripirna tanggal 27 juni 2022.
Adapun mengenai rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2018 tentang BPD dan rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren sebagai berikut :Rapat internal panitia khusus II;
Rapat kerja dengan SKPD;
Konsultasi dan harmonisasi dengan kanwilkemenkum ham provinsi jawa barat;
Konsultasi, koordinasi dengan pemerintah daerah;
Rapat konsultasi dengan pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi, " papar Anwar.
Sedangkan, Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan perda nomor 9 tahun 2018 tentang badan permusyawaratan desa, masih perlu adanya kajian lebih lanjut terlebih berkaitan dengan besaran tunjangan BPD.
Merujuk pada hal tersebut pansus II mengajukan permohonan perpanjangan waktu pembahasan untuk dapat mengkaji Raperda perubahan atas perda nomor 9 tahun 2018 tentang BPD dengan lebih komprehensif.
Juga, berdasarkan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren terdapat beberapa penyempurnaan juga penyesuaian terhadap ketentuan menimbang, mengingat dan batang tubuh serta perbaikan legal drafting.
Pada dasar hukum mengingat ditambahkan 2 (dua) dasar hukum yang berkaitan dengan fasilitasi penyelenggaraan pesantren yakni sebagai berikut:Peraturan presiden nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren;peraturan daeran provinsi jawa barat nomor 1 tahun 2021 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
Terdapat penambahan 1 (satu) point baru pada pasal 1 mengenai ketentuan umum dengan bunyi sebagai berikut :Unit kerja yang membidangi kesejahteraan rakyat yang selanjutnya disebut unit kerja adalah unit kerja pada sekretariat daerah kabupaten pangandaran yang membidangi kesejahteraan rakyat dan instansi lainnya
Pada pasal 4 terdapat tambahan ayat baru yakni pada ayat (2) yang berbunyi “ (2) Penyelenggaraan pesantren wajib mengembangkan nilai islam wasathiyah melalui pengembangan prinsip-prinsip tawasuth, tawazun, ta’adul dan tasamuh”.
Ketentuan pada pasal 20 ayat (1) huruf a mengenai Rekognisi pesantren terdapat penambahan kata “Pesantren” sehingga bunyi ayat tersebut menjadi :Pemberian akses dan pengakuan segala sumber daya pesantren terhadap sumber daya daerah sesuai dengan kapasitas santri dan pesantren
Ketentuan pada pasal 21 mengenai Afirmasi pesantren terdapat perubahan dan penambahan ayat menjadi : Afirmasi pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh unit kerja; perangkat daerah dan instansi terkait lainnya.
Perangkat daerah dan instansi terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati.terdapat penambahan kalimat “kependidikan pesantren” pada ketentuan pasal 22 ayat (1) huruf e menjadi :“fasilitasi perlindungan kepada tenaga pendidik pesantren dan kependidikan pesantren”
Terdapat penambahan pasal pada bab XI mengenai ketentuan penutup berkaitan dengan pencabutan ketentuan mengenai pesantren pada perda nomor 7 tahun 2015 tentang pendidikan diniyah dan pesantren, adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut :Pasal 33pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, keseluruhan ketentuan mengenai pesantren yang terdapat pada peraturan daerah nomor 7 tahun 2015 tentang pendidikan diniyah dan pesantren (lembaran daerah kabupaten pangandaran tahun 2015 nomor 7, tambahan lembaran daerah kabupaten pangandaran tahun 2015 nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, " tandasnya.
Tambah Anwar, dari hasil pembahasan, kami panitia khusus II DPRD kabupaten pangandaran mengusulkan kepada pimpinan rapat paripurna agar rancangan peraturan daerah perubahan perda nomor 9 tahun 2018 tentang BPD dan rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren untuk diterima menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Atas nama pimpinan dan anggota panitia khusus II DPRD kabupaten pangandaran, kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada pimpinan rapat dan segenap anggota DPRD serta para hadirin semua, " sebutnya. (Anton AS).
Parigi, Juni 2022. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran. Panitia Khusus II: Anwar Hidayat, S.Ag., M.M (ketua). Encep Najmudin, S.H (sekertaris)